PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah menghadapi meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., dan diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Pelaksana BPBD Murung Raya, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah instansi terkait.
Penetapan status tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Murung Raya untuk meningkatkan kesiapan menghadapi potensi karhutla yang dapat terjadi selama kondisi cuaca kering.
Rahmanto mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi cuaca dan lingkungan di wilayah Murung Raya.
Menurutnya, hampir satu bulan terakhir Murung Raya mengalami musim kemarau dengan curah hujan yang sangat minim. Kondisi tersebut turut diperkuat dengan laporan mengenai cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Rahmanto kepada awak media.
Ia menegaskan, penetapan status siaga tersebut bukan hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi dasar untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah dan seluruh unsur terkait dalam menghadapi potensi kebakaran.
Rahmanto berharap koordinasi antarlembaga dapat semakin diperkuat, termasuk bersama pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, aparat keamanan, serta masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.
Dengan diberlakukannya Status Siaga Darurat Karhutla, Pemkab Murung Raya mendorong seluruh unsur untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau 2026 serta mengantisipasi kemungkinan meluasnya kebakaran hutan dan lahan.(red)
