PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan harmonisasi terhadap empat produk hukum daerah, Senin (27/7/2026).
Empat regulasi yang dibahas berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Murung Raya Tahun 2026, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005, perubahan RKPD Tahun 2026 dan RKPD Tahun 2027.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan regulasi menjadi bagian penting sebelum produk hukum ditetapkan dan diberlakukan.
Salah satu materi berkaitan dengan penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan kebijakan nasional.
Pemkab Murung Raya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.(red)
