Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Empat Produk Hukum Murung Raya Masuk Tahap Harmonisasi
Pemkab Murung Raya

Empat Produk Hukum Murung Raya Masuk Tahap Harmonisasi

Share
Share

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan harmonisasi terhadap empat produk hukum daerah, Senin (27/7/2026).

Empat regulasi yang dibahas berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Murung Raya Tahun 2026, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005, perubahan RKPD Tahun 2026 dan RKPD Tahun 2027.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan regulasi menjadi bagian penting sebelum produk hukum ditetapkan dan diberlakukan.

Salah satu materi berkaitan dengan penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan kebijakan nasional.

Pemkab Murung Raya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.(red)

Share
Related Articles

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...

BPBD Murung Raya Sebut Kabut Asap Diduga Kiriman Daerah Lain, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Murung Raya,...

Heriyus Dorong Pelatihan MPA Diperluas, Siapkan Bonus Rp10 Juta untuk Pelapor Pembakaran Lahan

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, mendorong pelaksanaan...

Kecamatan Murung Gelar Pelatihan MPA, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,...