Kuala Kapuas, kaltengtimes – Agenda utama terkait pembahasan pengunaan anggaran berasal dari hibah Pemerintah Pusat, namun ironisnya pembahasan ABT 2026 tidak teraggenda di lembaga Legislatif.
Sebagaimana fungsi Legislatif adalah pengesahan Perda, anggaran dan pengawasan, namun apa nyatanya berbalik tanpa mekanisme yang sesuai dengan regulasi berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, mengakui bahwa Pembahasan ABT 2026 tanpa melalui proses sebagaimana peraturan berlaku dan hingga saat ini belum dilakukan pembahasan, berarti apa yang dibelanjakan eksekutif tanpa memperhatikan fungsi Legislatif Kabupten Kapuas.
” Bagaimana kita bisa membahas anggaran murni untuk tahun anggaran 2027 kalau pembahasan ABT 2026 saja tidak pernah ada, “tegasnya di lembaga wakil rakyat, Senin 7/9/2026.
Politisi Hanura itu mengemukakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran dan terindikasi pelecehan terhadap kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Ia meminta agar pembahasan APBD 2027 ditunda dulu mengingat ABT 2026 hingga saat ini belum pernah dibahas sebagaimana mestinya.
“Penundaan pembahasan APBD 2027 dimaksudkan untuk memberikan ruang dan waktu untuk melakukan pembahasan ABT 2026 sambil menyusun penjadwalan ulang. “Ungkap Lawin.
Dibincangi secara terpisah, Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka menegaskan agar jangan sampai anggota DPRD Kabupaten Kapuas terjebak dalam situasi tersebut.
“Saya setuju, bagaimana bisa dilakukan pembahasan APBD untuk 2027 sedangkan pembahasan ABT 2026 belum dilakukan pembahasan. Ngawur. “Tegas Gatner.
Apabila, penggunaan anggaran tanpa diproses melalui Badan Anggaran dan berawal dari pengajuan Rancangan Belanja Daerah diparipurnakan.
“Mulai Rancangan diajukan kemudian proses penjadualan oleh DPRD kemudian disepakati oleh masing-masing Komisi perangkat Dewan kemudian di SAH kan melalui Paripurna kembali, mengacu pada Tatib Dewan, “terangnya.
Lebih lanjut, kesembrautan penetapan APBD Kabupaten hingga Rancangan ABT Tahun 2026 sangat berpotensi pelanggaran hukum. *(Nas)
