PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, Kamis (16/7/2026).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima Raperbup tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek pengelolaan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Murung Raya.
Materinya antara lain mengatur honorarium tim medis kesehatan jiwa, Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Puskesmas, tata kelola BLUD, rencana strategis BLUD serta perubahan terhadap ketentuan internal RSUD Puruk Cahu.
Proses harmonisasi menjadi bagian penting sebelum regulasi ditetapkan dan diterapkan di daerah.
Dengan regulasi yang lebih selaras, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
