PALANGKARAYA -Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan satresnarkoba polresta palangka raya. seorang pria berinisial DF (45), diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah kota palangka raya. petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan df pada sabtu sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan B. koetin, tepatnya di depan kedai Adul, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan terlapor, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,15 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik hitam yang disimpan pada dashboard sepeda motor yamaha xeon gt 125.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler vivo y12s warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan terlapor.
Kasat resnarkoba polresta palangka raya akp yonika winner te’dang mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, df dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika beserta pasal terkait lainnya,” tutupnya. Zal
