MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Parmana Setiawan dan Hj. Rosi Wahyuni, melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (25/6). Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Reses dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teweh Tengah, Sony Imanuel, SSTP, MIP, yang mewakili Plt Camat Teweh Tengah, perangkat kecamatan, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari sejumlah kelurahan dan desa.
Dalam sambutannya, Sony Imanuel menyampaikan permohonan maaf dari Plt Camat Teweh Tengah, Dudy Bagus Prasetyo, yang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena menjalankan tugas sebagai Komandan Upacara pada peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara.
“Beliau menyampaikan salam dan permohonan maaf karena berhalangan hadir. Kami ditugaskan untuk mewakili dalam kegiatan reses ini. Melalui forum ini, kami berharap masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi yang nantinya akan diteruskan kepada anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Sony Imanuel.
Ia menjelaskan, panitia telah menyediakan lembar usulan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi. Seluruh masukan yang diterima akan direkap sebelum disampaikan kepada anggota DPRD guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, H. Parmana Setiawan mengatakan reses merupakan salah satu kewajiban anggota legislatif dalam membangun komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap kebutuhan yang berkembang di daerah pemilihannya.
“Reses menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dengan DPRD. Berbagai usulan yang disampaikan akan menjadi bahan pokok pikiran DPRD dan diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” kata Parmana.
Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD melaksanakan reses sebanyak empat kali dalam satu tahun. Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 difokuskan untuk menghimpun usulan prioritas masyarakat sebagai bahan penyusunan program pembangunan.
Parmana juga mengakui masih terdapat sejumlah usulan masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya yang belum dapat direalisasikan. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan anggaran daerah sehingga pemerintah harus menetapkan skala prioritas dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kami memahami harapan masyarakat yang ingin agar seluruh usulan dapat segera terealisasi. Namun kondisi anggaran daerah mengharuskan pemerintah melakukan skala prioritas sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Senada dengan itu, Hj. Rosi Wahyuni mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ketentuan baru terkait penyampaian pokok pikiran (Pokir) DPRD agar tidak terjadi tumpang tindih usulan antaranggota dewan. Oleh karena itu, ia mengimbau setiap RT mengajukan usulan yang benar-benar menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kami berharap setiap RT dapat menyampaikan maksimal dua usulan prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian peluang untuk diperjuangkan dan direalisasikan akan lebih besar,” ujarnya.
Rosi menegaskan seluruh aspirasi yang dihimpun selama kegiatan reses akan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas sesuai ketentuan.
“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami tampung dan perjuangkan. Namun realisasinya tetap harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Hj. Rosi Wahyuni.
Melalui pelaksanaan reses tersebut, DPRD Barito Utara berharap komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat semakin kuat, sehingga berbagai kebutuhan pembangunan di Kecamatan Teweh Tengah dapat diakomodasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.(red)
