Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Pengadilan Negeri Kapuas menggelar sidang perdana Praperadilan terkait penetapan tersangka pemohon Ardianson anak dari Agau Lungus oleh Unit 1 Satreskrim Polres Kapuas dalam kasus perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Katunjung Kecamatan Mantangai pada bulan Januari 2025 yang lalu. Sidang dipimpin Hakim Nina Amelia Novitasari, SH. Senin 20/7/2026.
Junaedi L Gaol, SH, MH, bersama Sukarlan Fachri Doemas, SH, selaku Pemohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 033/Gaol&Partner-SKK/VII–2026 menyampaikan bahwa proses penjemputan paksa dan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Penyidik (Unit 1 Satreskrim) Polres Kapuas dinilainya tidak berdasar dan tidak proporsional karena menurutnya, kliennya Ardianson adalah korban yang melakukan upaya pembelaan diri karena merasa terancam keselamatannya.
Dalam uraian fakta-fakta yang disampaikan Junedi L. Gaol sebagai pihak Pemohon menjelaskan bahwa pihaknya sebagai pemohon merasa berkeberatan dan dirugikan secara hukum dan berdasarkan Pasal 12 Pernyataan Umum Hak-Hak Azasi Manusia telah menegaskan bahwa Tidak seorangpun dapat diganggu dengan sewenang-wenang termasuk urusan pribadinya, keluarganya dan rumah-tangganya.
Dirinya juga beranggapan bahwa dalam perkara a quo, termohon tidak mempertimbangkan secara utuhfakta-fakta yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan pihak yang terlebih dahulu menjadi korban penyerangan. Termohon juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang meringankan seperti luka serius yang di derita pemohon.
Sambungnya, berdasarkan Pasal 34 dan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana, setiap orang yang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain tidak dipidana.
“Dengan demikian, fakta-fakta yang dialami klien kami sebagai pemohon merupakan keadaan yang patut di duga sebagai tindakan pembelaan terpaksa yang seharusnya dipertimbangkan secara objektif oleh termohon sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka. “Ungkap Gaol.
Sementara itu, pihak termohon yang terdiri dari AKP Irwan, SH., AKP Siti Rabiyatul, SH, MM., Ipda Noviana br Panjaitan, SH, Aipda Petra Nurbi Saputra, SH., Aipda Rhomatin Syaufi, SH., Aipda Bagus Irawan, SH, dan Briptu Matias Andrean Y, SH memberikan sanggahan dengan menyatakan bahwa berdasarkan rangkaian penyidikan, pemohon telah memperoleh bukti permulaan yang cukup serta alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Sebagaimana yang dibacakan Ipda Noviana Panjaitan, SH, dikatakannya bahwa sejumlah alat bukti yang sah tersebut antara lain keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, Visum Et Revertum, senjata tajam yang memiliki keterkaitan dengan perkara serta keterangan pemohon sendiri.
Dikatakannya, untuk menentukan apakah pembela sebagaimana yang disebut pemohon memiliki unsur hukum harus di nilai dan membutuhkan pemeriksaan fakta secara menyeluruh di persidangan, karenanya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan penetapan tersangka menjadi tidak sah dalam persidangan Praperadilan.
“Termohon dalam melakukan penyidikan, tidaklah serta merta menetapkan pemohon sebagai tersangka tetapi sudah melalui proses yang objektif mulai dari pengumpulan data dan keterangan-keterangan yang kemudian menjadi alat bukti yang sah. Dengan demikian penyidik telah bertindak berdasarkan asas profesionalitas dan kehati-hatian. “Terangnya.
Nina Amelia Novitasari, SH, yang memimpin sidang Praperadilan tersebut menegaskan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian sura-surat serta menghadirkan saksi-saksi, untuk itu dirinya meminta pemohon dan termohon untuk mempersiapkannya dan dapat hadir tepat waktu sebagaimana yang disepakati. *Nas)
