Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menyosialisasikan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Lawu yang dijadwalkan resmi ditutup pada 13 Juli 2026.
Sebagai tahap awal, petugas memasang papan pemberitahuan di lokasi sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penutupan serta mengubah kebiasaan warga sebelum TPS ditutup secara permanen.
TPS Jalan Lawu dipilih untuk ditutup karena berada di kawasan jalan protokol dan dinilai sudah tidak lagi representatif sebagai lokasi pembuangan sampah.
Selama ini, meski sampah rutin diangkut setiap pagi, tumpukan baru masih kerap muncul akibat sebagian warga membuang sampah di luar jadwal pengangkutan.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Jekan Raya DLH Kota Palangka Raya, Sophia Yuliantinasi mengatakan penutupan TPS Jalan Lawu dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lingkungan yang dinilai sudah tidak representatif.
Meski pengangkutan sampah dilakukan setiap hari, tumpukan sampah kembali muncul akibat masih adanya warga yang membuang sampah di luar jadwal.
“TPS ini berada di kawasan jalan protokol yang setiap hari dilalui masyarakat maupun tamu dari luar daerah. Karena itu, kebersihan dan estetika kawasan perlu terus dijaga,” ujarnya.
Sebagai solusi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya telah menyiapkan sejumlah lokasi pembuangan sampah alternatif, yakni Depo Karakatau, Batu Suli, Sultan Hasanudin, Datah Manuah, serta Depo Induk di Jalan G. Obos 12.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap masyarakat mulai memanfaatkan lokasi-lokasi tersebut agar pengelolaan sampah menjadi lebih tertata, lingkungan tetap bersih, dan wajah kota semakin nyaman. Zal
