Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas menyerahkan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional terbaru, Senin (11/5/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rade Satya Parsaoran Nainggolan, SH, MH kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari upaya sinkronisasi regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kapuas, Taufik Hidayat, SH, MH menjelaskan hasil kajian menemukan sedikitnya delapan Perda Kabupaten Kapuas masih memuat ketentuan pidana kurungan yang kini sudah tidak diberlakukan dalam KUHP Nasional baru.
Menurutnya, pola pemidanaan dalam aturan terbaru lebih mengedepankan sanksi denda berdasarkan kategori pelanggaran dibanding hukuman kurungan.
“Dalam KUHP yang baru, pemberlakuan sanksi pidana pada Perda cukup dengan denda yang disesuaikan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Adapun Perda yang menjadi perhatian di antaranya Perda Pengelolaan Sampah, Perda Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain Perda yang sudah berlaku, Kejaksaan Negeri Kapuas juga menyoroti sejumlah Rancangan Perda yang masih memuat ancaman pidana kurungan agar segera dilakukan penyesuaian sebelum ditetapkan.
Kajari Kapuas, Rade Satya Parsaoran Nainggolan menegaskan harmonisasi regulasi daerah sangat penting untuk menghindari terjadinya pertentangan hukum.
Ia menambahkan penerapan sanksi denda nantinya juga memberikan dampak positif bagi daerah karena hasilnya akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kapuas tersebut.
Menurutnya, seluruh OPD terkait telah diminta melakukan inventarisasi dan revisi terhadap aturan-aturan yang masih belum sesuai dengan KUHP Nasional terbaru. (nas)




