Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Polres Kapuas melalui Satuan Lalu Lintas bergerak cepat menindak aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat di Kota Kuala Kapuas.
Dalam operasi yang digelar sejak Sabtu malam (9/5/2026) hingga Minggu dini hari (10/5/2026), petugas berhasil menindak tujuh pelanggar dengan sanksi tilang.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik rawan balapan liar di kawasan dalam kota.
Menurutnya, selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong juga menimbulkan kebisingan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan,” katanya.
AKP Aries menjelaskan pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah aksi balapan liar yang sering dilakukan kalangan remaja pada malam hingga dini hari.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta dukungan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari aktivitas yang membahayakan keselamatan,” pungkasnya. (nas)




