PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti persoalan legalitas lahan Puskesmas Jekan Raya yang hingga kini belum tuntas dan dinilai menghambat peningkatan layanan kesehatan.
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengatakan masalah tersebut berdampak pada terhambatnya berbagai rencana pengembangan fasilitas, mulai dari pengurusan sertifikat hingga rencana relokasi dan rehabilitasi.
“Masalah lahan ini harus segera menjadi perhatian serius pemerintah kota agar tidak terus berlarut dan menghambat pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas memiliki peran penting, sehingga persoalan administratif tidak boleh menghambat peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan agar Puskesmas Jekan Raya tidak tertinggal dibanding fasilitas kesehatan lainnya di Kota Palangka Raya.
“Jangan sampai terkesan seperti anak tiri. Puskesmas lain sudah berbenah, yang belum juga harus mendapat perhatian,” tegasnya.
Tak hanya soal lahan, DPRD juga menyoroti belum tersedianya Unit Gawat Darurat (UGD) di puskesmas tersebut. Padahal, pemerintah kota sebelumnya telah menargetkan setiap puskesmas memiliki fasilitas UGD agar pelayanan tidak terpusat di rumah sakit.
“Ke depan, fasilitas seperti UGD harus ada agar pelayanan kesehatan lebih merata,” katanya.
DPRD berharap pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan lahan sekaligus melengkapi sarana pendukung, sehingga Puskesmas Jekan Raya dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.(red)




