Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (2/3/2026), menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bersifat mendesak di luar Propemperda Tahun 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP.
Dalam forum tersebut, dewan menilai kedua raperda memiliki urgensi tinggi dan strategis bagi kepentingan daerah sehingga layak ditetapkan meski tidak masuk dalam daftar Propemperda 2026.
Raperda pertama mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman. Regulasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pengamanan dan penertiban aset daerah.
Adapun raperda kedua merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan dilakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional, sekaligus memastikan pelayanan kepada calon jemaah haji berjalan lebih optimal dan memiliki kepastian hukum.
Wakil Bupati Dodo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penetapan dua raperda ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan lebih lanjut hingga menjadi peraturan daerah yang sah dan efektif diterapkan. (Nas)









