Home Legislatif DPRD Palangka Raya DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Bijak Sikapi KUHP dan Bedakan Kritik dengan Hujatan
DPRD Palangka Raya

DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Bijak Sikapi KUHP dan Bedakan Kritik dengan Hujatan

Share
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya setelah pengesahan aturan baru yang masih menuai pro dan kontra.

“Memang akhir-akhir ini pengesahan KUHP baru ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kekhawatiran mereka dengan aturan baru ini akan membatasi gerak masyarakat dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya di Palangka Raya.

Menurut Purdiono, anggapan bahwa KUHP bersifat anti demokrasi tidak sepenuhnya tepat, termasuk terkait pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara kritik yang bersifat membangun dengan hujatan yang tidak berdasar.

“Kalau kritik tidak masalah. Jangan menghujat. Kalau kritiknya ada dasarnya, tidak masalah, saya sepakat saja,” katanya.

Purdiono juga menyoroti kondisi di media sosial, di mana kebebasan berpendapat kerap disalahartikan sebagai kebebasan untuk menyerang atau menghujat pihak lain. Menurutnya, kehadiran aturan dalam KUHP justru bertujuan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.

“Yang banyak sekarang kan menghujat. Coba lihat di media sosial, hujan-hujatan. Harapan kita, kritik tidak apa-apa, tapi jangan menghujat dengan tidak punya data yang membangun,” ucapnya.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang menggantikan aturan lama peninggalan kolonial Belanda.

Selain itu, Purdiono turut menyinggung pasal kesusilaan, termasuk terkait perzinahan. Ia menilai keberadaan aturan tersebut masih relevan dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

“Salah satunya kan tentang perzinahan. Saya melihat ya benar saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya memang ada hukum yang mengaturnya. Itu pun saya masih bersepakat dengan ini,” tutupnya.(red)

Share
Related Articles

DPRD Palangka Raya Usulkan Libatkan Akademisi Tangani Masalah Lingkungan

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan...

DPRD Palangka Raya Ingatkan Digitalisasi Layanan Harus Ramah bagi Kelompok Rentan

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah,...

DPRD Kalteng dan Kemenkum Perkuat Sinergi Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum)...

DPRD Kalteng Minta Perizinan Perusahaan Diperketat Demi Lindungi Lingkungan

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sutik,...