Home Legislatif DPRD Palangka Raya Ketua DPRD Palangka Raya Desak Pemko Tindak Lanjuti Catatan BPK Soal Pengelolaan Keuangan
DPRD Palangka Raya

Ketua DPRD Palangka Raya Desak Pemko Tindak Lanjuti Catatan BPK Soal Pengelolaan Keuangan

Share
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi.
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti sejumlah catatan penting dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah kemarin Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, dan terdapat tiga catatan penting dari BPK RI,” ujarnya di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, temuan pertama berkaitan dengan pengelolaan pajak reklame yang belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan, sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Temuan kedua menyangkut penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai aturan, sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan hingga Rp236,37 juta.

Sementara itu, catatan ketiga berkaitan dengan kurang optimalnya penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada kekurangan penerimaan retribusi daerah, dengan nilai minimal Rp404,51 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Subandi menegaskan bahwa LHP BPK menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam laporan tadi sudah disampaikan ada beberapa rekomendasi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti LHP BPK ini,” katanya.

Ia mengungkapkan, DPRD akan segera menggelar rapat melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna mendalami temuan tersebut. Pansus nantinya akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Harapan kami, dalam jangka waktu 60 hari, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait,” ujarnya.

Subandi menambahkan, hasil kerja pansus akan dibahas dalam rapat paripurna khusus DPRD sebagai dasar pemberian rekomendasi terhadap tindak lanjut LHP BPK.

“Yang pasti, kami DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti catatan dari BPK RI tersebut agar pengelolaan anggaran ke depan dapat lebih baik,” tutupnya.(Red)

Share
Related Articles

DPRD Palangka Raya Ingatkan Digitalisasi Layanan Harus Ramah bagi Kelompok Rentan

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah,...

DPRD Kalteng dan Kemenkum Perkuat Sinergi Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum)...

DPRD Kalteng Minta Perizinan Perusahaan Diperketat Demi Lindungi Lingkungan

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sutik,...

Ketua DPRD Palangka Raya Nilai MPP Huma Betang Beri Pelayanan Optimal

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menilai Mal...