Palangka Raya, Kaltengtimes.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bundaran Besar, pusat Kota Palangka Raya, belum dapat diakses masyarakat meskipun pembangunan fisiknya telah rampung dan menarik perhatian publik. Akses menuju kawasan tersebut untuk sementara ditutup karena masih dalam tahap uji kelayakan guna memastikan keamanan sebelum resmi dibuka.
Pantauan di lokasi, Jumat (2/1/2026), terlihat spanduk merah putih bertuliskan “Dilarang Masuk! Bagi yang Tidak Berkepentingan” terpasang di akses utama tangga menuju jembatan area RTH. Spanduk tersebut menjadi penanda bahwa fasilitas tersebut belum dibuka untuk umum.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menegaskan bahwa penutupan dilakukan demi keselamatan masyarakat. “Sementara belum dibuka untuk umum. Kita lakukan uji kelayakan terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, uji kelayakan menjadi tahap penting mengingat fasilitas yang dibangun cukup kompleks. Selain area terbuka di bagian atas, RTH tersebut juga dilengkapi fasilitas parkir bawah tanah (underground parking) yang harus dipastikan aman sebelum digunakan. “Supaya aman dalam penggunaan, termasuk ruang parkir underground,” tambahnya.
Langkah ini juga sebagai upaya antisipasi untuk mencegah risiko kecelakaan, mengingat RTH Bundaran Besar diprediksi akan menjadi salah satu pusat keramaian baru di Kota Palangka Raya. Bahkan, sebelum spanduk larangan dipasang, sudah ada warga yang masuk ke area tersebut untuk berswafoto.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mematuhi larangan yang telah dipasang. RTH Bundaran Besar akan dibuka setelah seluruh aspek keamanan dinyatakan layak, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan nyaman saat peresmian nantinya.(red)




