MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memberikan penjelasan mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (4/3/2026). Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan bahwa kebijakan pengadaan cadangan pangan daerah akan diprioritaskan pada penyerapan hasil produksi petani lokal guna memperkuat kedaulatan pangan wilayah.
Bupati Shalahuddin menjelaskan bahwa draf regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan pengadaan stok pangan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri, khususnya dari para petani di Kabupaten Barito Utara. Distributor luar daerah hanya diposisikan sebagai alternatif apabila volume produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan cadangan. Komoditas yang menjadi fokus utama adalah pangan pokok harian masyarakat, terutama beras, serta komoditas lain yang selaras dengan kearifan lokal.
Menanggapi pertanyaan mengenai infrastruktur penyimpanan, Bupati mengakui bahwa saat ini pemerintah daerah belum memiliki gedung gudang khusus secara mandiri. Sebagai solusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjalin kemitraan strategis dengan Perum Bulog. Kerjasama ini memungkinkan pengelolaan stok tetap terjaga secara profesional dengan memanfaatkan fasilitas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Jawaban ini sekaligus merespons pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait kesiapan mitigasi bencana. Bupati menjamin bahwa setelah regulasi ini ditetapkan menjadi Perda, pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk menyalurkan bantuan pangan secara cepat saat terjadi rawan pangan, krisis, hingga bencana alam maupun sosial. Penentuan kuantitas cadangan dilakukan berdasarkan parameter ilmiah, mulai dari jumlah penduduk, angka konsumsi per kapita, hingga tingkat kerawanan pangan di setiap wilayah.
Selain peran pemerintah, regulasi ini juga mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mengelola cadangan pangan mandiri di tingkat desa. Pemerintah daerah berkomitmen bertindak sebagai fasilitator melalui pembinaan teknis, penguatan kelembagaan, hingga pemberian stimulan sarana penyimpanan. Saat ini, Kabupaten Barito Utara telah memiliki tujuh lumbung pangan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Montallat, Gunung Timang, Teweh Selatan, Teweh Tengah, dan Teweh Timur.
Melalui penataan sistem cadangan pangan yang terintegrasi ini, Bupati H. Shalahuddin optimis Barito Utara tidak hanya mampu menjaga stabilitas stok pangan, tetapi juga mampu memberdayakan masyarakat sebagai subjek aktif dalam membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah dan petani lokal diharapkan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai dinamika ketersediaan pangan di masa depan.(Red)




