Home Eksekutif Bupati Barito Utara Paparkan Program Pendidikan dan Ketegasan Sanksi Perumahan dalam Jawaban Pemerintah
EksekutifPemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Paparkan Program Pendidikan dan Ketegasan Sanksi Perumahan dalam Jawaban Pemerintah

Share
Share

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD, Rabu (4/3/2026). Dalam pidatonya, Bupati menguraikan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan target nasional sebesar 8 persen, serta upaya pemerataan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.

Terkait sektor pendidikan, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan melalui pemberian beasiswa bagi masyarakat berprestasi. Selain itu, pemerintah daerah menjalankan Program SIP Pintar Optimal yang menyediakan perlengkapan sekolah gratis bagi peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan nonformal. Upaya ini diperkuat dengan Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi peringkat tiga besar, serta Program SIP Pintar Peduli untuk menjangkau siswa yang belum tersentuh Program Indonesia Pintar (PIP).

Menanggapi pertanyaan fraksi mengenai Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menegaskan bahwa indikator kekumuhan dalam draf tersebut telah disesuaikan dengan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2018. Penentuan tipologi kawasan kumuh dilakukan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik geografis dan sosiologis daerah agar penanganannya lebih tepat sasaran.

Mengenai mekanisme pengawasan pembangunan hunian baru di lahan non-hunian seperti sempadan sungai, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerapkan kendali menyeluruh mulai dari tahap perencanaan perizinan, standar teknis pembangunan, hingga kelaikan fungsi. Selain pengawasan administratif, pemerintah juga melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui penyuluhan, pembimbingan teknis, serta penyediaan informasi mengenai rencana tata ruang secara transparan.

Bupati H. Shalahuddin juga memberikan peringatan keras terhadap pengembang maupun perorangan yang melanggar ketentuan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pemerintah daerah berkomitmen menerapkan sanksi administratif secara tegas yang mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembekuan hingga pencabutan izin, kewajiban pembongkaran bangunan, denda, hingga penutupan lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh Raperda yang tengah dibahas tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar implementatif dalam menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Red)

Share
Related Articles

Kadin Barito Utara Rencanakan Muskab VII, Panitia Pelaksana Resmi Dibentuk

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Barito...

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Pertanian Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status...

Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Barito Utara Tekankan Internalisasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengajak seluruh lapisan...

Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri

Palangka Raya,Kaltengtimes.co.id -- Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan...