Home Eksekutif Bupati Barito Utara Jelaskan Prosedur Serah Terima Fasilitas Perumahan dan Penanganan Kawasan Kumuh
EksekutifPemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Jelaskan Prosedur Serah Terima Fasilitas Perumahan dan Penanganan Kawasan Kumuh

Share
Share

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memberikan penjelasan mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD, Rabu (4/3/2026). Dalam pidatonya, Bupati menekankan bahwa pengalihan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah harus dilakukan secara prosedural guna menjamin pemeliharaan infrastruktur pemukiman yang berkelanjutan.

Bupati Shalahuddin menguraikan bahwa mekanisme penyerahan PSU wajib dimulai sejak tahap perencanaan, di mana pengembang diharuskan menyediakan fasilitas sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui. Proses formal diawali dengan pengajuan permohonan tertulis kepada bupati yang disertai dokumen administrasi dan teknis lengkap untuk diverifikasi oleh tim ahli. “Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan berita acara serah terima ditandatangani, pemerintah daerah akan mencatat PSU tersebut sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaannya melalui APBD,” jelasnya.

Terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak tanpa diskriminasi. Langkah konkret yang diambil meliputi pendataan menyeluruh terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pelaksanaan program nasional penyediaan tiga juta rumah, serta optimalisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Strategi ini diproyeksikan mampu mereduksi luas kawasan kumuh secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Menjawab kekhawatiran fraksi mengenai kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat maupun fluktuasi sosial-ekonomi, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memiliki instrumen untuk menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai regulasi. Dalam kondisi krisis, pemerintah dipastikan akan menyalurkan cadangan pangan daerah guna meringankan beban masyarakat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok dasar secara cepat dan tepat sasaran.

“Melalui rangkaian regulasi yang sedang kita bahas ini, pemerintah ingin memastikan kebijakan pembangunan di sektor perumahan, pangan, hingga perencanaan wilayah berjalan secara terintegrasi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama saat menghadapi situasi darurat,” pungkas H. Shalahuddin. Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam finalisasi lima Raperda strategis yang diharapkan mampu membawa Barito Utara menuju pembangunan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan publik.(Red)

Share
Related Articles

Kadin Barito Utara Rencanakan Muskab VII, Panitia Pelaksana Resmi Dibentuk

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Barito...

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Pertanian Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status...

Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Barito Utara Tekankan Internalisasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengajak seluruh lapisan...

Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri

Palangka Raya,Kaltengtimes.co.id -- Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan...