Home Eksekutif Pelebaran Jalan Yatrosinseng Dimulai, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Tahapan Pengadaan Tanah
EksekutifPemkab Barito Utara

Pelebaran Jalan Yatrosinseng Dimulai, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Tahapan Pengadaan Tanah

Share
Share

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) memulai tahapan sosialisasi awal pengadaan tanah guna mendukung rencana besar pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh. Langkah strategis ini diawali dengan memprioritaskan ruas Jalan Yatrosinseng sebagai titik fokus tahap pertama. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, dalam kegiatan sosialisasi di Aula C Setda, Senin (12/1/2026).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Asisten III Setda H. Yaser Arapat, serta jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) ini menjadi ruang komunikasi terbuka bagi masyarakat pemilik lahan yang terdampak. Berdasarkan pemetaan teknis, selain Jalan Yatrosinseng, pemerintah daerah juga telah merencanakan perluasan pada beberapa ruas utama lainnya, seperti Jalan Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, tingginya volume kendaraan di Jalan Yatrosinseng menjadikannya sebagai prioritas utama untuk segera ditangani.

Secara teknis, ruas Jalan Yatrosinseng memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer pada satu sisi atau total 2,4 kilometer untuk kedua sisi jalan. “Pendataan awal menunjukkan bahwa hampir separuh dari bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman warga terhadap setiap tahapan proses ini menjadi sangat krusial agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” ungkap H. Junaidi.

Junaidi menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi mengenai prosedur pengadaan tanah bagi kepentingan umum, mulai dari fase perencanaan hingga penilaian ganti kerugian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia memberikan jaminan bahwa pada fase awal ini, pemerintah belum masuk pada pembahasan harga lahan. Seluruh nilai ganti rugi nantinya akan ditetapkan secara independen oleh tim KJPP untuk menjamin aspek keadilan bagi pemilik lahan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pembahasan harga di luar prosedur resmi,” tegas Junaidi.

Langkah pelebaran jalan ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mereduksi tingkat kemacetan di pusat kota, sekaligus meningkatkan standar keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Perbaikan kapasitas infrastruktur ini juga diproyeksikan akan memberikan dampak domino positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Muara Teweh. Melalui pendekatan yang humanis dan prosedural, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi demi mewujudkan penataan kota yang lebih tertib, modern, dan nyaman bagi semua pihak.(Red)

Share
Related Articles

Kadin Barito Utara Rencanakan Muskab VII, Panitia Pelaksana Resmi Dibentuk

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Barito...

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Pertanian Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status...

Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Barito Utara Tekankan Internalisasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengajak seluruh lapisan...

Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri

Palangka Raya,Kaltengtimes.co.id -- Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan...