MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memimpin langsung sosialisasi pengadaan tanah guna mendukung proyek pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh di Aula C Setda, Senin (12/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati memaparkan peta jalan pembangunan infrastruktur skala besar yang didukung oleh kekuatan fiskal daerah yang signifikan untuk tahun anggaran 2026.
Bupati H. Shalahuddin mengungkapkan bahwa koordinasi intensif terkait alokasi anggaran pembangunan telah dilakukan secara berkelanjutan bersama Badan Anggaran. Hasilnya, Kabupaten Barito Utara berhasil memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp3,2 triliun pada tahun 2026. Angka ini menempatkan Barito Utara sebagai salah satu daerah dengan kapasitas fiskal terbesar di Kalimantan untuk tingkat kabupaten, yang memungkinkan eksekusi berbagai program strategis yang telah direncanakan.
Dalam kerangka 11 program unggulan dan 12 program prioritas, pemerintah daerah memberikan atensi khusus pada perluasan akses transportasi dalam kota. Ruas jalan utama seperti Jalan Yatrosinseng, Jalan Pramuka, dan Jalan Imam Bonjol akan segera dilebarkan. Tak hanya itu, Bupati juga memperkenalkan rencana ambisius pembangunan kawasan Waterfront City (WFC) yang akan membentang di sepanjang tepian sungai, mulai dari area Jembatan Hasan Basri hingga kawasan Karang Jawa.
“Kawasan Waterfront City ini dirancang tidak hanya sebagai ikon kota, tetapi juga jalur alternatif strategis. Nantinya, arus lalu lintas dari arah Banjarmasin dapat terpecah sehingga tidak menumpuk di pusat kota,” jelas Bupati Shalahuddin. Untuk mendukung visi jangka panjang hingga tahun 2029, pemerintah daerah telah memproyeksikan total anggaran sekitar Rp4 triliun yang mencakup penyelesaian tiga jembatan utama, pembangunan WFC, pengembangan permukiman baru, serta pelebaran jalan sistemik.
Mengenai aspek pengadaan tanah, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ia menjamin bahwa penentuan nilai ganti kerugian lahan masyarakat tidak dilakukan secara subjektif oleh pemerintah daerah, melainkan melalui penilaian konsultan independen yang berkompeten. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan prinsip win-win solution. Proses ini terbuka untuk masukan masyarakat agar solusi yang diambil benar-benar adil dan menguntungkan semua pihak,” tegasnya. Melalui konsolidasi anggaran dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Utara optimis transformasi infrastruktur ini akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.(Red)




