Home Eksekutif Sosialisasi Pelebaran Jalan Yatrosinseng, Pemkab Barito Utara Paparkan Tahapan Pengadaan Tanah
EksekutifPemkab Barito Utara

Sosialisasi Pelebaran Jalan Yatrosinseng, Pemkab Barito Utara Paparkan Tahapan Pengadaan Tanah

Share
Share

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) memulai tahapan sosialisasi pengadaan tanah guna mendukung rencana pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh. Fokus perdana proyek strategis ini diarahkan pada ruas Jalan Yatrosinseng, yang dinilai memiliki urgensi tinggi akibat beban lalu lintas yang kian padat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, dalam pertemuan di Aula C Setda, Senin (12/1/2026).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dan Asisten III Setda H. Yaser Arapat ini menjadi ruang komunikasi awal antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan. Selain Jalan Yatrosinseng, rencana pelebaran jalan dalam kota juga akan mencakup sejumlah ruas utama lainnya seperti Jalan Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, Jalan Yatrosinseng menjadi prioritas utama karena fungsinya sebagai urat nadi aktivitas ekonomi di pusat kota.

Berdasarkan pendataan awal, ruas Jalan Yatrosinseng memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer pada satu sisi atau total 2,4 kilometer untuk kedua sisinya. “Dari identifikasi yang telah dilakukan, hampir separuh dari bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar warga memahami prosedur yang harus dilalui,” ungkap H. Junaidi.

Junaidi menegaskan bahwa proses pengadaan tanah akan dilakukan secara bertahap, mulai dari fase perencanaan, penetapan lokasi, hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pada tahap sosialisasi awal ini belum ada pembahasan mengenai nilai harga lahan. Penentuan nilai ganti kerugian sepenuhnya akan dilakukan oleh tim penilai independen KJPP guna menjamin aspek keadilan dan transparansi.

“Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses ini berjalan transparan, tanpa intervensi, dan berlandaskan pada aturan perundang-undangan,” tegas Junaidi.

Langkah pelebaran jalan ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi teknis dalam mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan, tetapi juga mampu mengatasi kendala operasional bagi kendaraan berdimensi besar yang melintas di dalam kota. Dalam perspektif jangka panjang, peningkatan kapasitas jalan diyakini akan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan standar pelayanan transportasi di Kota Muara Teweh. Melalui pendekatan persuasif ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bersinergi sehingga pembangunan infrastruktur demi kepentingan umum ini dapat terlaksana secara tertib dan adil.(Red)

Share
Related Articles

Kadin Barito Utara Rencanakan Muskab VII, Panitia Pelaksana Resmi Dibentuk

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Barito...

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Pertanian Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status...

Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Barito Utara Tekankan Internalisasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengajak seluruh lapisan...

Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri

Palangka Raya,Kaltengtimes.co.id -- Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan...