Puruk cahu, kaltengtimes.co.id – Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 di kantor DPRD setempat, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, serta dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Mura, dan para pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan itu, Rahmanto Muhidin menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar penting pembangunan daerah.
“Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar penting pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kelompok tani memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah, seperti bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dan pemasaran.
“Melalui Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan, dan pasar,” tambahnya.(red)




