Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Pemkab Murung Raya Atur Operasional Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan
Pemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Atur Operasional Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan

Share
Share

PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan yang diteken Bupati Murung Raya, Heriyus, tersebut mengatur pembatasan aktivitas tempat hiburan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Dalam edaran itu ditegaskan, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek dan klub malam tidak diperbolehkan beroperasi sepanjang Ramadhan. Pemerintah daerah juga menetapkan penutupan seluruh jenis tempat hiburan pada hari pertama Ramadhan serta mulai tiga hari sebelum Idul Fitri (H-3) hingga dua hari setelah Lebaran (H+2).

Sementara itu, usaha karaoke keluarga, kafe, serta tempat permainan biliar yang tidak menyediakan minuman beralkohol tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam layanan hingga pukul 00.00 WIB. Penjualan minuman beralkohol dilarang di seluruh tempat hiburan, restoran, rumah makan, warung, maupun kafe selama bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan sosialisasi setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Petugas turun ke lapangan untuk menyampaikan aturan kepada pengelola diskotek, klub malam, karaoke, restoran, rumah makan, kedai, dan kafe.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha mendukung terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama di wilayah Puruk Cahu dan sekitarnya.

“Kami berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan ini demi menjaga kondusivitas selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Satpol PP juga rutin melaksanakan patroli, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap jam operasional maupun larangan penjualan minuman beralkohol, akan dilakukan penindakan sesuai aturan,” ujar Rudie Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

Selain pengaturan tempat hiburan, pemerintah daerah turut mengimbau pemilik restoran dan rumah makan agar tidak melayani secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan. Pelayanan dianjurkan dilakukan secara tertutup atau terbatas.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memperjualbelikan maupun menyalakan petasan, meriam bambu, dan kembang api yang memiliki daya ledak, guna menjaga keamanan serta kenyamanan bersama selama bulan suci.(red)

Share
Related Articles

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...

BPBD Murung Raya Sebut Kabut Asap Diduga Kiriman Daerah Lain, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Murung Raya,...

Heriyus Dorong Pelatihan MPA Diperluas, Siapkan Bonus Rp10 Juta untuk Pelapor Pembakaran Lahan

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, mendorong pelaksanaan...

Kecamatan Murung Gelar Pelatihan MPA, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,...