PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan yang diteken Bupati Murung Raya, Heriyus, tersebut mengatur pembatasan aktivitas tempat hiburan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran itu ditegaskan, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek dan klub malam tidak diperbolehkan beroperasi sepanjang Ramadhan. Pemerintah daerah juga menetapkan penutupan seluruh jenis tempat hiburan pada hari pertama Ramadhan serta mulai tiga hari sebelum Idul Fitri (H-3) hingga dua hari setelah Lebaran (H+2).
Sementara itu, usaha karaoke keluarga, kafe, serta tempat permainan biliar yang tidak menyediakan minuman beralkohol tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam layanan hingga pukul 00.00 WIB. Penjualan minuman beralkohol dilarang di seluruh tempat hiburan, restoran, rumah makan, warung, maupun kafe selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan sosialisasi setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Petugas turun ke lapangan untuk menyampaikan aturan kepada pengelola diskotek, klub malam, karaoke, restoran, rumah makan, kedai, dan kafe.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha mendukung terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama di wilayah Puruk Cahu dan sekitarnya.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan ini demi menjaga kondusivitas selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Satpol PP juga rutin melaksanakan patroli, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap jam operasional maupun larangan penjualan minuman beralkohol, akan dilakukan penindakan sesuai aturan,” ujar Rudie Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Selain pengaturan tempat hiburan, pemerintah daerah turut mengimbau pemilik restoran dan rumah makan agar tidak melayani secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan. Pelayanan dianjurkan dilakukan secara tertutup atau terbatas.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memperjualbelikan maupun menyalakan petasan, meriam bambu, dan kembang api yang memiliki daya ledak, guna menjaga keamanan serta kenyamanan bersama selama bulan suci.(red)




