PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Heriyus menghadiri Sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Senin (9/2/2026).
Sidang tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, Asisten III Setda Andri Raya, Pelaksana Tugas Inspektur Arsuni, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa sidang majelis digelar sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN dan menjaga marwah aparatur sipil negara.
“Sidang majelis ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan penegakan disiplin secara konsisten, objektif, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses persidangan dilakukan melalui tahapan yang telah diatur, mulai dari pemeriksaan administrasi, pemanggilan pihak terkait, pembahasan secara kolektif oleh majelis, hingga penyampaian rekomendasi sanksi. Seluruh rangkaian dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan objektivitas.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Murung Raya untuk terus menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, penegakan disiplin bukan semata-mata pemberian sanksi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Melalui sidang majelis pertimbangan ini, kami berharap terwujud ASN Murung Raya yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat,” tegasnya.(red)
