Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Membayar pajak kendaraan di Kalimantan Tengah kini semakin mudah. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, resmi meluncurkan layanan E-PAHARI dan EDC Bank Kalteng dalam kegiatan Rapat Koordinasi serta Kick Off Mini Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (9/3/2026).
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kini, kewajiban tersebut dapat dilakukan secara lebih praktis dan cepat melalui berbagai kanal digital yang tersedia.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa digitalisasi layanan publik harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Kehadiran teknologi digital harus membawa kemudahan dan menyederhanakan layanan, bukan justru membuat masyarakat susah atau bingung,” tegas Edy.
Menurutnya, jika sistem pelayanan dibuat mudah dan ramah pengguna, maka masyarakat akan semakin termotivasi untuk taat membayar pajak. Hal tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada Samsat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta PT Jasa Raharja yang telah bersinergi menghadirkan sistem layanan yang lebih modern, cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, peluncuran E-PAHARI merupakan bagian dari upaya mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Saat ini, Pemerintah Provinsi bersama seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah terus mendorong digitalisasi transaksi sebagai komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan.
Di akhir sambutannya, Wagub mengajak seluruh pihak untuk terus mengedukasi masyarakat agar semakin percaya dan mampu memanfaatkan transaksi keuangan digital secara bijak, produktif, dan aman, sehingga terhindar dari berbagai modus kejahatan digital.(red)




