Home Kalteng Palangka Raya 478 Kendaraan Diperiksa, 56 Unit Kedapatan Tunggak Pajak dalam Razia Gabungan
Palangka Raya

478 Kendaraan Diperiksa, 56 Unit Kedapatan Tunggak Pajak dalam Razia Gabungan

Share
Share

PALANGKARAYA – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Kota Palangka Raya. Razia berlangsung di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan kantor TVRI, Rabu (11/2/2026), dengan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas.

Dalam kegiatan tersebut, ratusan kendaraan diperiksa sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari total 478 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 56 unit diketahui menunggak pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 45 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.

Nilai potensi tagihan dari kendaraan yang menunggak diperkirakan mencapai Rp62.892.256, dengan rincian roda dua sebesar Rp22.956.614 dan roda empat sebesar Rp39.935.642.

Kegiatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan, bersama Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, UPT Samsat Palangka Raya, serta Jasa Raharja.

Sebelumnya, operasi serupa juga digelar pada Selasa (10/2/2026) di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan Stadion Sanaman Mantikei. Dari 433 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 42 kendaraan tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor, terdiri dari 36 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat.

Potensi tagihan pajak pada razia tersebut diperkirakan mencapai Rp25.991.640, dengan rincian roda dua sebesar Rp15.233.471 dan roda empat Rp10.758.169.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Penertiban dilakukan melalui kerja sama tim gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Kalteng, UPT Samsat, dan Jasa Raharja, dengan sasaran utama kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo.

Sementara itu, Kanit PJR Ditlantas Polda Kalteng, Iptu Imam Isnaini, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan dalam pelaksanaan operasi guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” tutupnya. Zal

Share
Related Articles

Fenomena “Boti” Viral di Media Sosial, Jadi Sorotan Warganet

PALANGKA RAYA –Fenomena kemunculan sejumlah laki-laki yang bergaya seperti perempuan atau yang...

Polresta Palangka Raya Dorong Pelajar Kenal Jalur Rekrutmen Polri 2026

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya terus mendorong generasi muda untuk mengenal...

Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Diejek Pelaku Balap Liar saat Siram Jalan

PALANGKA RAYA — Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mendapat perlakuan...

Mediasi Sengketa Lahan Dua Warga di Petuk Katimpun, Aktivitas di Lokasi Dihentikan Sementara

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian bersama unsur pemerintah dan perangkat wilayah memfasilitasi...