PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian bersama unsur pemerintah dan perangkat wilayah memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara dua warga, Bapak Sendol dan Bapak Cenli, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan problem solving tersebut berlangsung di lokasi tanah RT 12 RW 2 Jalan AMD, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Mediasi dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam Polresta Palangka Raya, Iptu Bahtiar, bersama anggota. Turut hadir mendampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Aipda Mokh Abdullah Edris, Babinsa, Kasipem, Satpol PP, serta Ketua RT 12, Fajar. Kehadiran unsur aparat dan perangkat wilayah bertujuan memastikan proses penyelesaian berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan permasalahan masing-masing terkait sengketa lahan. Aparat bertindak sebagai mediator dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah serta mendorong proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil mediasi menyepakati bahwa untuk sementara seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan. Kesepakatan itu mencakup penghentian pembongkaran pondok atau rumah maupun penanaman tanaman, hingga adanya putusan dari Pengadilan Negeri sesuai prosedur hukum. Kedua pihak juga berkomitmen tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan satu sama lain.
Secara keseluruhan, kegiatan mediasi berlangsung aman dan tertib. Aparat berharap langkah ini dapat mencegah konflik lanjutan serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun tetap kondusif. Zal








