Kamis, 12 Februari 2026

Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Ormas, Ini Harapan Kesbangpol Barito Utara

A+A-
Reset

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id  – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Ormas, yang berlangsung di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (20/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, mewakili Bupati Barito Utara H. Shalahuddin. Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Polres Barito Utara, Pengadilan Negeri, Kodim 1013/Mtw, serta para pengurus organisasi kemasyarakatan dari berbagai kecamatan di Barito Utara.

Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara, Rayadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pengurus Ormas terhadap ketentuan hukum dan tata kelola organisasi kemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, kami berharap Ormas di Barito Utara dapat memahami kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 beserta peraturan turunannya. Dengan demikian, peran Ormas dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Rayadi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat ketahanan nasional di tingkat lokal.

“Kami ingin Ormas di Barito Utara menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah, menjaga kondusivitas, serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan menghadirkan tiga narasumber, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Polres Barito Utara, dan Badan Kesbangpol Barito Utara.

Adapun materi yang disampaikan meliputi kebijakan pemerintah terhadap Ormas, ketentuan hukum dan larangan bagi Ormas, serta mekanisme pendaftaran dan pengawasan Ormas sesuai Permendagri Nomor 56 dan 57 Tahun 2017.

Di akhir laporannya, Rayadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Barito Utara beserta seluruh jajaran yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan, serta kepada Kepala Bappedarida yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.

“Semoga kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh Ormas di Barito Utara untuk semakin aktif, mandiri, dan berkontribusi positif bagi kemajuan daerah,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait