Rabu, 10 Desember 2025

Pemkab Katingan Ingatkan Warga Tak Menambang di Lahan Transmigrasi Hiang Bana

A+A-
Reset

Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Printrasnaker) menegaskan larangan aktivitas penambangan emas di lahan usaha milik transmigrasi Desa Hiang Bana, Kecamatan Tasik Payawan dan Kecamatan Kamipang.

Kepala Printrasnaker Katingan, H. Supardi, mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan resmi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lahan usaha bagi para transmigran. Karena itu, seluruh aktivitas di wilayah tersebut harus mengikuti peruntukan yang telah diatur.

“Kita mengingatkan masyarakat agar tidak menambang di lokasi usaha transmigrasi Desa Hiang Bana. Lahan itu diperuntukkan untuk kegiatan pertanian, bukan penambangan,” tegas Supardi, Selasa (23/9/2025).

Supardi menjelaskan, lahan transmigrasi terbagi menjadi dua bagian. Lahan usaha satu merupakan area yang berada dekat perumahan transmigran, sedangkan lahan usaha dua difokuskan untuk aktivitas pertanian. Kedua lahan tersebut merupakan hak warga transmigrasi untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Untuk memastikan tidak ada penyimpangan pemanfaatan lahan, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan monitoring secara berkala. Pengawasan dilakukan baik pada lahan yang sedang dikelola maupun yang belum aktif digunakan.

“Kita ingin memastikan lahan tersebut tetap digunakan sesuai fungsinya. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan untuk kegiatan yang merusak atau melanggar aturan,” tandas Supardi. (red)

Berita Terkait