KASONGAN – Setelah tiga kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) resmi dibangun di Desa Hampalit (Kecamatan Katingan Hilir), Desa Telok (Katingan Tengah), dan Desa Bangun Jaya (Katingan Kuala) pada tahap pertama, kini Kabupaten Katingan kembali bersiap melanjutkan pembangunan tahap kedua sebanyak 20 unit kantor KDMP di berbagai desa.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Katingan, Yodihel, menyampaikan bahwa masing-masing desa yang akan menjadi lokasi pembangunan diminta segera menyiapkan lahan. “Setiap desa atau kelurahan diminta menyediakan lahan dengan ukuran minimal 20 x 30 meter dan maksimal 1 hektare,” ujarnya kepada awak media, Jumat (24/10).
Beberapa desa yang sudah masuk dalam rencana pembangunan tahap II antara lain Desa Tewang Manyangin dan Desa Tumbang Manggo di Kecamatan Sanamang Mantikei. Menurut Yodihel, kesiapan lahan menjadi syarat penting agar proses pembangunan dapat segera dilaksanakan.
“Bagi desa yang belum memberikan rekomendasi atau hibah lahannya kepada pengurus KDMP, kami minta segera menyiapkannya. Laporan kesiapan lahan ini menjadi bahan administrasi untuk rencana pembangunan kantor KDMP berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, lahan yang disiapkan bisa berasal dari tanah milik desa, tanah hibah, atau melalui pengadaan tanah desa, asalkan memiliki legalitas jelas berupa sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Kenapa ukuran minimalnya 20 x 30 meter? Karena nanti yang dibangun bukan hanya kantor administrasi, tapi juga area parkir, gudang, dan bangunan gerai (gray) untuk aktivitas usaha,” terangnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bapenda Katingan itu menyebutkan bahwa pembangunan tahap II akan dimulai setelah seluruh pekerjaan fisik kantor KDMP tahap I rampung.
“Selain kesiapan lahan, pemerintah desa juga perlu menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk menyepakati lokasi pembangunan. Persetujuan masyarakat menjadi dasar agar proyek KDMP bisa berjalan lancar dan sesuai kebutuhan,” pungkas Yodihel. (red)









