KASONGAN, kaltengtimes.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan menegaskan bahwa kewenangan mereka terkait drainase hanya sebatas membersihkan sampah, bukan sedimen tanah atau pasir yang mengendap. Hal ini disampaikan Kepala DLH Katingan, Yobie Shandra, saat ditemui awak media, Jumat (3/10).
“DLH bertanggung jawab pada pengelolaan sampah, pembinaan, pengawasan, dan menjaga kebersihan lingkungan. Untuk drainase, tugas kami hanya membersihkan sampah yang masuk, bukan mengeruk endapan,” ujarnya.
Meski demikian, DLH tetap membantu dalam penertiban pedagang di Pasar Kereng Pangi. Puluhan personel dan empat unit dumptruk diterjunkan untuk mengangkut kayu bekas bangunan liar. Namun, di lapangan, personel DLH juga ikut membersihkan sampah dalam parit pasar.
Menurut Yobie, pembersihan maksimal seharusnya melibatkan OPD lain dengan alat berat mini atau pompa air bertekanan. “Dengan begitu aliran air bisa lancar kembali,” tambahnya. (red)