Home Eksekutif Pemkab Katingan Disdukcapil Katingan Imbau Warga Segera Urus Kartu Identitas Anak
Pemkab Katingan

Disdukcapil Katingan Imbau Warga Segera Urus Kartu Identitas Anak

Share
Sukarti
Share

KASONGAN – Masyarakat Kabupaten Katingan diminta segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi putra-putrinya yang berusia 1 hari hingga 17 tahun.

“Persyaratannya mudah, hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran untuk diserahkan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan,” kata Kepala Disdukcapil Katingan, Sukarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/9).

Menurut Sukarti, penerbitan KIA selain sebagai pemenuhan hak anak, juga mempermudah akses pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. “Pengurusan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk anak usia 1 hari hingga di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menggunakan foto, sedangkan anak usia 5 tahun sampai 17 tahun wajib melampirkan pas foto,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama KIA adalah memberikan bukti identitas resmi yang sah bagi anak, sekaligus mempermudah akses ke berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga transportasi. “KIA juga berfungsi meningkatkan pendataan kependudukan dan menjadi identifikasi resmi jika anak mengalami peristiwa darurat,” ujar Sukarti.

Lebih lanjut, Sukarti menegaskan bahwa KIA sama pentingnya dengan KTP elektronik (e-KTP). Bedanya, e-KTP wajib dimiliki WNI berusia 17 tahun ke atas, sedangkan KIA wajib dimiliki oleh anak sejak lahir hingga 17 tahun. “Sejak lahir, anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika orang tuanya mengurus akta kelahiran dan dimasukkan dalam KK. Artinya, KIA sudah terhubung dengan database kependudukan,” katanya.

Sebagai contoh, saat anak akan bepergian menggunakan pesawat terbang, kini diwajibkan menunjukkan KIA. “Kalau dulu cukup kartu pelajar, sekarang harus KIA. Karena kartu pelajar tidak memiliki NIK dan tidak terdaftar di database kependudukan. Ke depan, KIA bukan hanya menjadi keharusan, tapi akan menjadi kewajiban, sama halnya dengan e-KTP,” tegas Sukarti. (red)

Share
Related Articles

Disdik Katingan Dorong Penguatan Mutu SD Lewat Pendampingan DIA 2025

KASONGAN – Upaya peningkatan mutu pendidikan dasar di Kabupaten Katingan kembali ditegaskan...

GOW Katingan Dorong Perempuan Desa Lebih Berdaya Lewat Program Menyapa Desa

KASONGAN – Upaya pemberdayaan perempuan di wilayah pedesaan kembali digencarkan Gabungan Organisasi...

Bupati Saiful Tegaskan Penyesuaian Jadwal Apel untuk Perkuat Disiplin ASN

KASONGAN – Bupati Katingan Saiful menekankan bahwa penyesuaian jadwal apel bagi Aparatur...

Pemkab Katingan Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD untuk Perbaikan Program Daerah

KATINGAN – Wakil Bupati Katingan Firdaus.ST menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan...