Senin, 20 Oktober 2025

Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria Simpan Empat Paket Sabu

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial M (32), warga Desa Petak Batuah, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, dibekuk petugas setelah kedapatan menyimpan empat paket sabu, Kamis (21/8/2025) sore sekitar pukul 16.40 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Petak Batuah, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 16.40 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka M bersama barang bukti berupa empat paket sabu siap edar,” terang Hengky, Sabtu (23/8/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

4 paket sabu dengan total berat 1,36 gram,

1 plastik klip besar merk C-tik,

1 tas selempang hitam merk Eiger,

uang tunai Rp150 ribu,

1 unit sepeda motor Honda Beat warna oranye dengan No. Pol. DA 60XX BP,

serta 1 unit ponsel merk Realme warna merah.

Diketahui, tersangka M tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hengky.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

“Kami berpesan kepada generasi muda agar menjauhi narkoba karena hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Polisi akan terus berkomitmen memerangi peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (Nas)

Berita Terkait