Home Nasional Pemda Diminta Waspada Potensi Kenaikan Harga Beras dan Minyak
Nasional

Pemda Diminta Waspada Potensi Kenaikan Harga Beras dan Minyak

Share
ilustrasi
Share

JAKARTA, kaltengtimes.co.id–Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mewaspadai potensi kenaikan harga beras dan minyak goreng. Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Tomsi menyebut, potensi kenaikan tersebut diketahui berdasarkan hasil tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.

Menurut Tomis, disitu diputuskan bahwa berkaitan dengan beras, beras itu dilaksanakan operasi pasar ya, melalui SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan penyaluran bantuan beras. Bulan Juni dan Juli sudah dimulai.

Tomsi meminta agar Pemda berfokus pada harga komoditas yang mengalami kenaikan. Adapun berbagai komoditas yang mengalami kenaikan terdiri atas beras, minyak goreng, cabai merah, dan cabai rawit.

“Kita fokus pada empat jenis barang tersebut supaya bisa dalam waktu singkat, harganya akan lebih baik atau menurun,” tambahnya.

Tomsi mengungkapkan, harga beras di sejumlah wilayah, khususnya zona 1 seperti Kota Bandar Lampung, Kota Surabaya, Kabupaten Dompu, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Utara, telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan menembus angka di atas Rp15 ribu per kilogram.

Hal serupa juga terjadi pada minyak goreng. Tomsi menyebutkan, Jakarta Pusat dan Kota Bandung menjadi dua daerah yang tercatat menjual minyak goreng di atas HET, masing-masing dengan harga Rp17.667 dan Rp17.500 per liter. Ia meminta Pemda segera bergerak cepat, khususnya dalam memastikan ketersediaan pasokan.

“Kita bekerja ini dengan pengalaman, begitu kita tahu bahwa pasokan berkurang, maka kita harus paham kita harus berbuat apa. Sehingga, kita tidak menunggu dulu, harga naik baru berbuat. Nah ini saran saya,” ungkapnya.

Meskipun harga minyak goreng secara umum menunjukkan tren penurunan, Tomsi menekankan bahwa HET adalah acuan harga resmi yang harus menjadi pedoman. Ia mengingatkan, tidak ada alasan bagi Pemda untuk membiarkan harga melebihi HET, karena harga tersebut ditentukan oleh pemerintah.

Untuk memperkuat pengawasan, Tomsi meminta Satgas Pangan Polri, khususnya di tingkat kabupaten/kota, agar berkoordinasi dengan Pemda untuk mengecek langsung di lapangan. “Jadi fokus kita rutin ngecek beras dengan minyak,” tandasnya. (red/sr)

 

Share
Related Articles

KPKNL Palangka Raya Edukasi Masyarakat tentang Lelang Melalui Car Free Day

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka...

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pemprov Kalteng Gencarkan Aksi Bersih Lingkungan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung...

Rakor Stranas PK Jadi Langkah Penguatan Pencegahan Korupsi di Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen dalam...

Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Program Ber-AKSI KPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan komitmen kuat dalam...