Home Kalteng Reforma Agraria Diharapkan Dapat Percepat Sertifikasi Hak Atas Tanah
KaltengPemprov Kalteng

Reforma Agraria Diharapkan Dapat Percepat Sertifikasi Hak Atas Tanah

Share
Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Prov. Kalteng, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. (Photo/ist)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H.Nuryakin, berharap dengan  Reforma Agraria  agar ada percepatan sertifikasi hak atas tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah , menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Reforma Agraria diharapkan dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan pangan, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan serta menciptakan lapangan kerja. Hal ini disampaikan H.Nuryakin dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/11). Rakor dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalteng Elijas B. Tjahajadi.

Lebih lanjut H. Nuryakin berharap tujuan Reforma Agraria bisa memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari UUD 1945. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Nawacita, target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare yang terbagi dalam kegiatan Legalisasi Aset sebesar 4,5 juta hektare dan Redistribusi Tanah sebesar 4,5 juta hektare. Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup diantaranya menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, enyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan. Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertipikat tanah, mempercepat  pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk hal akses Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran. (red)

 

Share
Related Articles

Pemprov Kalteng Dukung Posko Monitoring Angkutan Udara Lebaran di Bandara Tjilik Riwut

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap kelancaran...

Gubernur dan Ketua TP PKK Kalteng Dorong Kesjehateraan Masyarakat Sambut Indonesia Emas 2045

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Ketua TP...

Sahli Gubernur Yuas Elko Serahkan Bantuan Program KHBS Untuk Masyarakat Kabupaten Katingan

Kasongan, Kaltengtimes.co.id -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan sosial melalui Program...

Pasar Murah Ramadan untuk Mahasiswa, Gubernur Kalteng Bagikan 3.000 Paket Sembako Gratis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kabar gembira bagi mahasiswa di Kota Palangka Raya....