Home Kalteng Kapuas Implementasi Perpres, Dinsos Kapuas Bagikan Bansos untuk KPM yang Sudah Divaksin
Kapuas

Implementasi Perpres, Dinsos Kapuas Bagikan Bansos untuk KPM yang Sudah Divaksin

Share
Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan, S,sos, Msi bersama warga penerima KPM di Kuala Kapuas dengan menunjukkan sertufikat vaksinasi.
Share

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co,id-Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden atau Perpes No 14 tahun 2021 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di Kabupaten Kapuas.

Sebagai bentuk implementasi Perpres di lapangan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, Jumat (5/11), memantau langsung pengambilan Bantuan Sosial untuk KPM. Dalam pengambilan Bansos berupa beras, telur dan kebutuhan pokok tersebut warga penerima KPM harus sudah divaksin baik dosis satu maupun dosis dua. Warga terutama ibu-ibu tampak antusias saat mengambil bansos untuk KPM di e Warung.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, mengatakan, pembagian bansos dengan menerapkan Perpres ini bertujuan untuk memacu percepatan program vaksinasi Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Dinsos Kapuas juga melakukan sosialisasi dengan mengedukasi seluruh KPM Bansos untuk wajib divaksinasi sesuai Perpres No. 14 2021.

“Semua KPM.menunjukkan bukti telah divaksinasi pada saat pengambilan bansos di e warung, dan masyarakat antusias mengikuti vaksinasi karena menyadari pentingnya melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari penyebaram Covid-19,” tambah mantan Camat Bataguh ini.

Dalam Perpres No.14/2021, disebutkan bagi penerima bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT hingga BLT lainnya yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai sasaran program vaksinasi Covid-19, sebaiknya jangan menolak.

Jika menolak vaksinasi, sanksi yang diberikan bisa berupa penundaan bahkan penghentian bansos oleh pemerintah dan Bantuan Pemerintah bisa dihentikan bila warga menolak divaksin

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. red

Share
Related Articles

Mesin Hand Traktor Bantuan Dinas Pertanian di Sei Tatas Hilir Hilang Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Mesin hand traktor milik Kelompok Tani Sama Itah...

Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Tes Urine, 14 Personel Dinyatakan Negatif

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Dalam rangka pengawasan internal serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan...

Polres Kapuas Amankan Warga Murung Keramat Terjerat Kasus Narkotika

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait dimungkinkan adanya...

Warga Selat Hulu Diamankan Polisi Terkait Penggelapan Dana Pengadaan Bibit Sapi

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial AS (35), warga Kelurahan Selat...