Selasa, 21 Oktober 2025

Jual Miras Tanpa Izin, Warung Remang-remang Digerebek Subdit Gasum Ditsamapta saat Giat Patroli Tipiring

A+A-
Reset

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id –
Untuk mengurangi adanya tindak pidana ringan di masyarakat, Ditsamapta Polda Kalimantan tengah melaksanakan kegiatan Patroli Tipiring. Kegiatan ini sebagai bentuk giat penegakkan hukum dalam bidang tindak pidana ringan.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menyampaikan bahwa tindak pidana ringan merupakan tindakan yang perlu diberi perhatian lebih.

Personel Ditsamapta melalui Subdit Gasum melaksanakan giat Patroli Tipiring dengan memantau di beberapa daerah yang dianggap rawan dengan kejadian yang mengganggu kenyamanan.

“Di titik pertama yaitu di Jalan Flamboyan bawah terpantau situasi aman dan kondusif. Kemudian dilanjutkan dilokasi kedua Pelabuhan Rambang dan mendapati para pemuat ikan yang sedang memuat ikan, lalu bertemu juga dengan ketua RT yang sedang patroli,” jelas Arie.

Selanjutnya Anggota menuju ke Jalan Temanggung Tilung dan Situasi terpantau Aman Kondusif dan dilanjutkan menuju ke Jalan Mahir Mahar.

Dilokasi tersebut anggota merazia warung remang-remang dan memerika surat izin perdagangan alkohol.

Karena tidak ditemukan surat izin perdagangan alkohol, maka anggota menyita 16 botol bir dan 8 anggur merah serta memproses pemilik toko tersebut.

“Kemudian anggota kembali ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng dengan membawa pemilik toko. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dalam memperjual belikan barang terlarang seperti contohnya minuman beralkohol,” tutupnya. Zal

Berita Terkait