Home Kalteng Pelaku Curas Alfamart yang Resahkan Warga Palangka Raya Akhirnya Ditangkap
KaltengMetro PalangkarayaPalangka Raya

Pelaku Curas Alfamart yang Resahkan Warga Palangka Raya Akhirnya Ditangkap

Share
Pelaku Curas Alfamart yang Resahkan Warga Palangka Raya Akhirnya Ditangkap
Share

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya.

Seorang terduga pelaku berinisial W.P. (22) berhasil diamankan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta beberapa barang hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari aksi curas yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai menggunakan senjata tajam sebelum menggasak uang tunai dan sejumlah barang dagangan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan maupun keterlibatan pihak lain. (Tbn/red)

Share
Related Articles

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...

Teknologi Nanogel Berbasis Dawen Sawang Bahandang: Inovasi Mahasiswa UPR untuk Terapi Antimikroba Infeksi Kulit

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id - Mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu...

Penguatan Organisasi, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

Palangka Raya - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kembali...