Home Kalteng Palangka Raya Pasi Intel Kodim 1016/Plk Berikan Sosialisasi Undang-Undang ITE, Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Kepada Siswa SMKN 3 Palangka Raya
Palangka Raya

Pasi Intel Kodim 1016/Plk Berikan Sosialisasi Undang-Undang ITE, Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Kepada Siswa SMKN 3 Palangka Raya

Share
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –
Sehubungan dengan penyelenggaran Program Kerja Kuliah Nyata (KKN) Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Fakultas Keguruan dan IImu Pendidikan(FKIP) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah bersurat kepada Dandim 1016/Plk dalam hal ini di wakilkan oleh Pasi Intelijen untuk menjadi pemateri dalam kegiatan Workshop Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online tersebut dengan Tema “Pendidikan Sebagai Kunci, Pencegahan Sebagai Jalan Membangun Siswa-Siswi yang Sehat Dan Produktif”.

Pasi Intelijen Kodim 1016/Palangka Raya Mayor Inf Suradi, S.Sos,M.Hum., melakukan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Bahaya Judi Online serta Pinjaman Online kepada siswa-siswi SMKN 3 Palangka Raya yang bertempat di aula SMKN 3 Palangka Raya Jl. R.A. Kartini No.25, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat(10/01/25).

Pasi Intel menyampaikan bahwa UU ITE merupakan Undang-Undang yang mengatur transaksi elektronik dan informasi digital. Tujuan dari UU ITE, yakni mendorong penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab. Aktivitas terkait UU ITE, Sosial Media, Konten Digital, Transaksi Online. Tips aman untuk pengguna, Pasword kuat, verifikasi identitas, Berbagi Konten secara Bertanggung jawab.

Judi Online termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Judi Online sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kecanduan, kerugian material, gangguan fisik dan mental, ketergantungan alkohol, dan bisa terjerat kasus hukum.

Pinjaman Online memang bisa memberi solusi cepat untuk pinjaman mendesak. Namun bahaya dan resikonya tidak bisa dianggap sepele. Untuk itu, penting untuk bijak dalam memilih penyedia pinjaman, memeriksa syarat dan ketentuan dengan teliti. Pastikan Melakukan pembayaran tepat waktu.

Ia juga berharap kepada siswa-siswi untuk harus teliti dalam mengambil tindakan baik secara langsung maupun secara elektronik untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan dan dapat merugikan diri sendiri, tutupnya. Zal

Share
Related Articles

Arisan Kurban dan Sumbangan Warga Wujudkan 5 Sapi Kurban Iduladha 1447 H

PALANGKARAYA - Penyembelihan hewan kurban di depan Masjid Baiturrahman, Jalan Murjani, Kota Palangka...

Menata Distribusi BBM Palangka Raya: Dari Antrean menuju Tata Kelola yang Berkeadilan

Oleh: Heru Hidayat Antrean panjang BBM di Palangka Raya dalam beberapa waktu...

Optimalisasi Pajak Berjalan, Sejumlah Pelaku Usaha Belum Penuhi Kewajiban

PALANGKA RAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus menggencarkan...

Gedung Walet Semi Permanen Terbakar, Asap Tebal Membumbung Tinggi

PALANGKARAYA -Sebuah gedung sarang walet semi permanen di Jalan Temanggung Kanyapi, Kecamatan...