KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatangan bersama antara legislatif dan eksekutif di lakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah dan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, dalam rapat paripurna ke 9 masa persidangan II tahun siding 2024, di DPRD setempat, Senin (15/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, dan dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas, Septedy, sejumlah anggota DPRD Kapuas, Forkompinda, serta Kepala SOP setempat.
Dalam rapat paripurna itu, diawali dengan laporan Badan anggaran (Banggar), dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi pendukung DPRD, kemudian penandatangan persetujuan DPRD.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalteng, guna di evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas yang akhirnya menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 ini,” ujar Erlin. (red)