Home Kriminal & Peristiwa Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Flamboyan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kriminal & Peristiwa

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Flamboyan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Share
Tersangka saat dikawal petugas. (Ist)
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –Jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap pengungkapan kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di daerah Pelabuhan Flamboyan Bawah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kompol Volvy Apriana mengungkapkan bahwa kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang ditangani oleh Unit Reskrim kesatuannya dinyatakan P-21 atau berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

“Kasus Penganiayaan yang terjadi pada Tanggal 15 September Tahun 2024 telah berhasil kami rampungkan yang kemudian akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk dilanjutkan dengan proses hukum tahap II,” ungkapnya, Selasa 29 Oktober 2024.

“Yang dipersangkakan terhadap seorang pria berinisial W (33) atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial R (48) dengan melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan sebelah kiri dan kanan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada saat korban hendak melerai keributan antara tersangka dan saksi berinisial MA (35), yang disebabkan oleh saksi MA menegur adik tersangka terkait penarikan uang parkir di daerah Pelabuhan Flamboyan Bawah.

“Pada awalnya tersangka bertujuan untuk menusuk Saksi MA dengan menggunakan pisau, namun naasnya malah mengenai korban yang pada saat itu mencoba untuk melerai keributan dan menghadang tersangka yang sedang kalap,” jelas Kompol Volvy.

“Akibatnya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...