Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah gelar pemusnahan enam (6) jenis barang bukti dan barang rampasan dari 72 perkara tindak pidana dalam priode 2024. Selasa pagi 23/7/2024.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan langsung kan di halaman Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH, didampingi seluruh Kasi bersama segenap jajarannya, dan tapmu undangan yang lain seperti yang mewakili Kapolres Kapuas, yang mewakili Dandim 1011 KLK, Tokoh masyarakat dan para pelajar.
Dari ke enam jenis Barbuk yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika, senjata tajam, senjata api serta barang bukti lain yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah total 72 perkara. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 258,52 gram.
Senjata api rakitan laras panjang 2 pucuk, laras pendek 1 pucuk, amunisi tajam 8 butir, satu (1) pucuk pistol airsof gun dan enam (6) bilah sanjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran sedangkan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan melarutkannya dalam cairan detergent dan larutan pembersih lantai.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Lutchas Rohman, SH, MH, mengatakan bahwa Pemusnahan seluruh Barang Bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan serta untuk melaksanakan hasil putusan tetap Pengadilan.
Luthcas Rohman juga menekankan pentingnya kerjasama dan sinergitas antar aparat penegak hukum dan masyarakat dalam pemberantasan tindak kejahatan demi terciptanya Keamanan, ketertiban dan kondusifitas daerah. Dirinya juga memberi apresiasi kehadiran para pelajar yang diharapkan dapat memahami pentingnya menjauhi perbuatan melanggar hukum serta turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan baik di lingkungan sekolah maupun dilingkungan sosial. (*Nas)