PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Jajaran kepolisian tak henti-hentinya melakukan perang melawan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan dua pria berinisial DK (33) dan KC (36) yang ditangkap dikediamannya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/12/2023) sore.
Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB terhadap 2 tersangka saat sedang berada di Jalan G. Obos I RT. 1 / RW. I, Kota Palangka Raya.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
“Dengan barang bukti yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 29,87 gram yang ditemukan dari dalam kantong celana tersangka D, beserta barang bukti lainnya seperti sebuah pipet kaca, sedotan, korek api dan dua unit HP,” lanjutnya.
Aji Suseno menegaskan, kedua tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. Zal