Home Kriminal & Peristiwa Salah Gunakan 470 Tabung LPG 3KG Bersubsidi, 2 Warga Katingan Ditangkap
Kriminal & Peristiwa

Salah Gunakan 470 Tabung LPG 3KG Bersubsidi, 2 Warga Katingan Ditangkap

Share
Tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji yang berhasil diamankan Polda Kalteng. (foto:rizal)
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Salahgunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 tiga kilogram (3 Kg) yang disubsidi pemerintah sebanyak 470 Tabung, dua warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan lama dan di Jalan Katunen, Kel. Kasongan Baru, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (21/12/23) siang.

Kabidhumas menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG yang bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, S.IK. bahwa, kedua terduga pelaku tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 Kg, dan satu unit kendaraan R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 1.020.000,” urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Alvin. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Diduga Terjatuh dari Menara, Pemuda Ditemukan Meninggal di Area Masjid Raya Darussalam

PALANGKARAYA -Warga Kota Palangka Raya dibuat geger dengan penemuan seorang pemuda yang...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...