Home Kalteng Palangka Raya Ciptakan ZoSS bagi Pelajar, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin di Kawasan Pendidikan
Palangka Raya

Ciptakan ZoSS bagi Pelajar, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin di Kawasan Pendidikan

Share
Satlantas Polresta Palangkaraya saat pengaturan di kawasan pendidikan. (Ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id– Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya menciptakan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) pada wilayah hukumnya sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan bagi para pelajar.

Demi hal tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya mengerahkan para personelnya untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas (lalin) pada kawasan pendidikan khususnya sekolah yang berbatasan dengan jalan raya di wilayah dalam Kota Palangka Raya.

Seperti halnya pengaturan arus lalin yang dilakukan pada Rabu (13/12/2023) mulai pukul 06.00 WIB oleh puluhan personel Satlantas Polresta Palangka Raya dengan dipimpin oleh Kasatlantas, AKP Salahiddin, bersama para Perwira.

“Pengaturan arus lalin ini kami lakukan untuk mewujudkan Zona Selamat Sekolah atau ZoSS di kawasan pendidikan, sehingga memberikan rasa aman dan keselamatan bagi para pelajar ketika berada di area sekolah,” ungkap Kasatlantas.

AKP Salahiddin menjelaskan, ZoSS itu sendiri merupakan suatu kawasan di sekitar sekolah yang akan dilakukan pengendalian dengan cara mengatur arus lalu lintas bagi para pengguna jalan, mulai dari aturan kecepatan, parkir, menyalip dan lain sebagainya.

“Pada kawasan ZoSS, para pengendara maupun pengguna jalan lainnya wajib memperhatikan batas maksimal kecepatan, lokasi memarkirkan kendaraan, aturan menyalip serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang akan menyeberangi jalan,” jelasnya.

“Yang berlaku selama berlangsungnya kegiatan operasional dan belajar-mengajar di sekolah, demi menjaga kondisi kamseltibcar arus lalu lintas di sekitarnya sehingga memberikan rasa aman dan keselamatan bagi para pelajar,” tambahnya.

Untuk di wilayah Kota Palangka Raya, hal tersebut biasanya dapat diketahui dari adanya tanda pada marka jalan yang bertuliskan ZoSS, yang tentunya beberapa aturan tersebut wajib untuk diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.

“Selain itu diharapkan juga agar mematuhi seluruh peraturan dan rambu-rambu yang berlaku saat berkendara, demi menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Optimalisasi Pajak Berjalan, Sejumlah Pelaku Usaha Belum Penuhi Kewajiban

PALANGKA RAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus menggencarkan...

Gedung Walet Semi Permanen Terbakar, Asap Tebal Membumbung Tinggi

PALANGKARAYA -Sebuah gedung sarang walet semi permanen di Jalan Temanggung Kanyapi, Kecamatan...

Pelaku Curas Alfamart yang Resahkan Warga Palangka Raya Akhirnya Ditangkap

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum...

Kadishut Kalteng terima penghargaan dari SMSI Kalteng

Palangka Raya – Dewan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan...