Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id- Dalam peraturan pemerintah (PP) No 16 thn 2021 tentang peraturan pelaksanaan dihapusnya perizinan mendirikan
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 285 hurup B undang undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut, demikian disampaikan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Iswanda Rijani SE.
Rijani mengatakan, sosialisasi perubahan IMB menjadi PBG bersama sama dinas PUPR.
Sosialisasi bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dalam mendirikan bangunan.
Memang secara teknis Masarakat harus menguasai terhadap teknologi, sekarang sistem aplikasi melalui Internet dalam pengurus Perizinan dan tidak secara manual lagi, jadi masarakat dituntut secara mandiri mengurus perizinan.
Iswandi juga menyampaikan di Dinas DPMPTSP membantu mengurus proses Perizinan nya melalui FRONT OFFICE Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, untuk itu pihak front office juga membantu dan mengarahkan proses perizinannyya seperti apa.
Harapannya semoga masarakat bisa terbantu dan lebih mengerti lagi dalam Proses Perizinan sekarang yang sudah melalui sistem aplikasi yang tida secara manual ujarnya. hml