PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id—Kepala Dinas Pendidikan Murung Raya Ferdinand Wijaya menyebutkan, kebijakan merdeka belajar juga diterapkan untuk murid tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang akan masuk sekolah dasar (SD).
“Kebijakan ini yakni dengan menghapus tes baca, tulis, dan hitung untuk masuk SD, dan ini merupakan tindak lanjut dari aturan Kemenristekdikti tetang kurikulum merdeka, dan segera hal ini akan diperkuat dengan dibuatnya Perbub Bupati Mura,” katanya di Puruk Cahu, Kamis (26/10/2023)
Dirinya menambahkan, para guru tingkat PAUD diiingatkan agar tidak mewajibkan anak didiknya bisa membaca dan tidak memasukan syarat harus bisa membaca dan berhitung saat masuk sekolah dasar.
Dirinya mengharapkan sistemnya saat ini pendidikan modern, sehingga para murid diberi kebebasan untuk memilih dan fokus mengembangkan diri pada bidang-bidang lainnya misalnya menggambar olahraga, atau seni. (red)