Rabu, 22 Oktober 2025

Tekon Jangan Terlibat Politik Praktis

A+A-
Reset

PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id– Kepala BKPSDM Murung Raya Lentine Miraya mengingatkan tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. “Hal itu sudah tertera jelas sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua,” katanya di Puruk Cahu, (26/10/2023).

Dikatakannya, Tekon yang terlibat politik praktis, dinilai berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itu lah Pemkab Murung Raya memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral.

Lentine Miraya juga menyampaikan meski terdapat poin perjanjian kerjasama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu  tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah. (red)

Berita Terkait