Home Eksekutif Pemkab Katingan Satpol PP Katingan Bakal Copot Baleho dan Spanduk yang Belum Miliki Izin
Pemkab Katingan

Satpol PP Katingan Bakal Copot Baleho dan Spanduk yang Belum Miliki Izin

Share
Pimanto
Share

KASONGAN, kaltengtimes.co.id – Dalam waktu dekat ini Satpol PP akan copot semua baleho dan spanduk yang belum memiliki izin. Demikian kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto S Sos kepada sejumlah awak media, Jum’at (13/10) kemaren, di ruang kerjanya.

Yang akan dilakukan pencabutan nanti menurutnya bukan hanya baleho dan spanduk promosi atau berupa iklan saja, tapi juga baleho dan sanduk sosialisasi sebagai figur jelang pemilihan umum (pemilu) yang belum berizin atau belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten melalui instansi yang berwenang.

Dalam beberapa pekan ini menurut Pimanto, cukup banyak baleho dan spanduk terpasang di sejumlah sudut jalan. Bukan hanya di ibukota Kabupaten Katingan saja, melainkan juga di sejumlah sudut jalan yang ada di Desa dan di wilayah Kecamatan. “Kami tak pernah melarang pemasangan baleho dan spanduk, namun ada aturan dan persyaratan yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh pemasang,” kata Pimanto.

Maksudnya, kendati tidak dilarang untuk pemasangan baleho dan spanduk dimaksud dalam rangka sosialisasi jelang pemilu ini, namun dirinya meminta kepada pemasang agar mengurus administerasinya terlebih dahulu ke dinas yang menanganinya. “Setelah, selesai adminsterasinya baru bisa dipasang,” ujarnya.

Meskipun sudah selesai mengurus administrasinya dan membayar pajaknya, serta mengantongi rekomendasi pemasangan baleho ataupun spanduk dari instansi yang berwenang, namun tempat pemasangannya pun menurutnya tidak sesuka hati, tapi harus meminta petunjuk kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan terlebih dahulu. “Tempat-tempat atau daerah mana saja yang bisa dipasang baleho dan sanduk tersebut,” terang mantan Camat Katingan Hilir ini.

Pasal, lanjutnya, setiap pemasangan spanduk dan baleho ada aturannya, dengan harapan tidak merusak pemandangan wajah kota dan tidak mengganggu para pengendara dan pejalan kaki, jika dipasang di sekitar badan jalan. (red)

Share
Related Articles

Disdik Katingan Dorong Penguatan Mutu SD Lewat Pendampingan DIA 2025

KASONGAN – Upaya peningkatan mutu pendidikan dasar di Kabupaten Katingan kembali ditegaskan...

GOW Katingan Dorong Perempuan Desa Lebih Berdaya Lewat Program Menyapa Desa

KASONGAN – Upaya pemberdayaan perempuan di wilayah pedesaan kembali digencarkan Gabungan Organisasi...

Bupati Saiful Tegaskan Penyesuaian Jadwal Apel untuk Perkuat Disiplin ASN

KASONGAN – Bupati Katingan Saiful menekankan bahwa penyesuaian jadwal apel bagi Aparatur...

Pemkab Katingan Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD untuk Perbaikan Program Daerah

KATINGAN – Wakil Bupati Katingan Firdaus.ST menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan...