Home Kriminal & Peristiwa Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor, Ini Barang Buktinya
Kriminal & Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor, Ini Barang Buktinya

Share
Pelaku curanmor dan Penadah yang berhasil ditangkap Polisi, Senin (17/7/2023) . (Ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id- Warga diminta untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya ketika akan ditinggal pergi jika tidak mau bernasib seperti yang dialami seorang warga di Kota Palangka Raya ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., ketika memimpin konferensi pers (Konpers) di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin (17/7/2023)

Diterangkannya, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini sebenarnya terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” katanya.

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” terangnya didekat Kasatreskrim dan Kasihumas Polresta Palangka Raya.

Dilokasi, pelaku yang disebutkan berinisial AG (49) lantas menawarkan 1 unit sepeda motor ke pelaku berikutnya berinisial AE (43) dengan harga Rp. 1 juta. “Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Diduga Terjatuh dari Menara, Pemuda Ditemukan Meninggal di Area Masjid Raya Darussalam

PALANGKARAYA -Warga Kota Palangka Raya dibuat geger dengan penemuan seorang pemuda yang...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...