Home Kriminal & Peristiwa Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor, Ini Barang Buktinya
Kriminal & Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor, Ini Barang Buktinya

Share
Pelaku curanmor dan Penadah yang berhasil ditangkap Polisi, Senin (17/7/2023) . (Ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id- Warga diminta untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya ketika akan ditinggal pergi jika tidak mau bernasib seperti yang dialami seorang warga di Kota Palangka Raya ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., ketika memimpin konferensi pers (Konpers) di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin (17/7/2023)

Diterangkannya, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini sebenarnya terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” katanya.

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” terangnya didekat Kasatreskrim dan Kasihumas Polresta Palangka Raya.

Dilokasi, pelaku yang disebutkan berinisial AG (49) lantas menawarkan 1 unit sepeda motor ke pelaku berikutnya berinisial AE (43) dengan harga Rp. 1 juta. “Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Sekolah Garuda Dibangun di Kobar, Gubernur Kalteng Hibahkan Tanah Pribadi 20 Hektare

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Komitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta...

Pintu Kamar Terbuka, Rekan Kerja Temukan Korban Tak Bergerak di Tempat Tidur

PALANGKARAYA, Kaltengtimes.co.id  - Penemuan jenazah seorang pria di Warung Makan Indo Kress,...

Cegah Balap Liar, Satlantas Palangka Raya Amankan 5 Motor Berknalpot Blong

Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli...

Beli Motor Hasil Penggelapan, Pria di Kalsel Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Tim Resmob Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial...